MULAI ABSEN APEL PAGI
Ini hanya untuk Event / Apel / Upacara, adapun Presensi tetap menggunakan simSDM Mobile
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985
Pasal 1:2c :
Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk
pula parap, teraan / cap tandatangan / cap parap, teraan cap nama / tanda
lainnya sebagai pengganti tanda-tangan;
Tandatangan tidak harus basah / menggunakan pena, namun dapat menggunakan selain itu seperti implementasi pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3:1b bahwa Penandatanganan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan
stempel / tanda tangan elektronik / digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
Implementasi lain juga terdapat pada Kwitansi Traveloka, KAI Online, Tiket.com yang mana tidak menggunakan tanda tangan basah melainkan hanya file yang dapat diunduh